Judulnya Pengabdian Pada Masyarakat. Iya, itu adalah sebuah event yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran angkatan 2012. Angkatan saya alhamdulillah tentunya. Dalam acara ini kami mengadakan bakti sosial yang sangat besar dengan target peserta 400 pasien, tapi tanpa diduga-duga pasien yang datang berjumlah 447 pasien alias lebih banyak dari target awal. Alhamdulillah lagi itu merupakan nilai plus bagi kami. Perlu kalian ketahui juga kalo acara ini diadakan di dua desa di daerah Garut, Jawa Barat, yaitu desa 1, Desa Sukawargi dan desa 2, Desa Margamulya dengan jarak diantara kedua desa tersebut sepanjang 4 km. Wow, cukup jauh tentunya dengan berjalan kaki. Jadi, kami memerlukan transportasi dan supir yang tak sedikit, dan saya salah satu penunjangnya -_- Pengabdian Pada Masyarakat 2013 atau PPM 2013 ini terlaksana selama 3 hari. Pada hari pertama diadakannya Panggung Rakyat di Desa Sukawargi. Wuih, panggung rakyatnya, alhamdulillah lag...
Sebenarnya kemarin sudah gue spill sedikit mengenai Pelabuhan Muara Teweh. Pelabuhan ini berada di Kabupaten Barito Utara, Kecamatan Muara Teweh, Kalimantan Tengah, Indonesia. Kalau yang ada dipikiran kamu pelabuhan itu seperti Pelabuhan Merak yang banyak kapal feri besar, banyak kendaraan roda empat atau roda dua yang mengantri masuk. Kamu harus mengubah pola pikirmu. Pelabuhan ini berisi perahu-perahu kecil yang berisikan sekitar 20-30 penumpang. Ada beragam jenis moda transportasi air di Kalimantan yang gue pernah naiki sampai saat ini, berikut urutannya mulai dari yang paling besar: 1. Kapal feri versi lite Kapal feri ini memuat satu mobil, mulai dari mobil pribadi sampai truk sedang juga bisa. Biaya sekali jalan kisaran 500.000 rupiah untuk jarak tempuh satu jam dari Beras Belange sampai Laung Tuhup. Tapi di Pelabuhan Muara Teweh ini tidak ada feri ini. 2. Speedboat Nah, ini dia perahu kecil yang gue pakai untuk pulang ke Maruwei. Perahu motor ini bisa berisi 20-30 orang dalam sek...
Belakangan ini, negara sedang dalam kondisi yang tidak baik-baik saja. Dimulai dari isu pemilihan presiden dan wakil presiden yang menuai kontroversi. Usia salah satu calon wakil presiden tidak memenuhi syarat pencalonan. Kemudian muncul Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakilnya, dari yang seharusnya 40 tahun menjadi 34 tahun. Hal ini kalau dipikir secara logika, menguntungkan bagi salah satu kubu calon. Ada syarat baru juga yang ditambahkan selama pemilihan umum 2024, yaitu pernah dipilih atau terpilih menduduki jabatan publik melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah. Kedua hal ini telah terbukti sebagai pelanggaran kode etik sehingga Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kalau kita pikirkan secara mendalam, betapa rumitnya kehidupan di suatu negara. Apalagi ketika harus mengurus negara. Justru semakin rumit. Namun mengapa masih ada seke...
Comments