Ada Apa dengan Indonesia?

Ada Apa dengan Indonesia?

Gue mungkin bukanlah manusia yang suka mendengarkan atau membaca berita terkini, tapi gue sungguh sangat senang sekali berada di lingkaran FIM karena mereka sangat aware terhadap isu-isu nasional terkini. Kehidupan gue tidak hanya mengenai kedokteran gigi saja. Thanks to tulisan dari Josu, yang mencerahkan kebutaan informasi saya mengenai Indonesia ini.

Indonesia. RUU KUHP, UU KPK, bahkan sampai RUU PKS. Kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatra. Oh Indonesia-ku.

Saya berusaha memahami semuanya. Sulit. Bahkan secuil kontribusi untuk Indonesia belum saya berikan, bilang apa saya di akhirat nanti ketika ditanyakan perihal ini? Oke jujur gue gak menghafal pasal-pasal yang kontroversial, gue hanya baca sekilas dari instagram @bemkmipb. Oke, gue tulis ulang aja ya beberapa.

Ada pasal mengenai hewan ternak, yang mengatakan bahwa "Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II (Rp. 10 juta). Pasal 278.

Pasal 432 mengenai denda gelandangan, sebesar 1 juta rupiah bagi perempuan yang bekerja dan pulang malam, pengamen, tukang parkir, orang dengan disabilitas yang ditelantarkan keluarga, serta anak jalan.

Pasal penghinaan presiden, pasal pidana korupsi, pasal pengguguran kandungan, dan pasal-pasal lain. Cek ajalah di Instagram, banyak kok infografisnya.


Komen gue belakangan yah. Lanjut ke UU KPK.


Well, now KPK is no longer an independent organization. KPK sekarang punya dewan pengawas yang mana berhak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, maupun penyitaan. Pegawai KPK adalah ASN!

Belum juga RUU PKS yang masih ngawang-ngawang di otak gue.


Mungkin diantara sekian banyak pendemo di Indonesia, hanya gue yang berusaha mendukung pemerintah. Iya, sikap gue adalah mendukung pemerintah, khususnya Presiden untuk mengesahkan RKUHP, tapi tidak sepenuhnya. Gue mendukung pengesahan RUU KUHP yang katanya cukup bikin masyarakat geleng-geleng kepala karena ada beberapa pasal kontroversial. Namun, gue sepakat dengan para mahasiswa, khususnya pemikiran BEM SI, bahwa pasal-pasal kontroversial di atas perlu direvisi, perlu ditegaskan kembali, perlu dikaji ulang, perlu diberikan detailnya, dan perlu diuji di MK. Jadi gue tegaskan sekali lagi bahwa sikap gue gak mendukung sepenuhnya output pemerintah ini. Lo boleh gak setuju sama sikap gue, toh ini negara bebas berpendapat~ Kaya kata UUD 1945 (amademen) pada pasal 28E ayat (3), yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat."

Gue mengetahui bahwa presiden gue, serta para wakil rakyat yang duduk di kursi parlemen di Senayan, adalah manusia-manusia terpilih yang dipercayakan oleh kami para rakyatnya. Tapi mereka dzolim, membuat aturan seenaknya. Yaaa, itukan memang wewenang mereka. HA. Mereka merumuskan kebijakan, kemudian disahkan oleh Presiden. Mereka mikir loh. Sulit. Kalo lo ngaku aktipis, pernah membuat SOP departemen? Macem gitulah ya. Mikir gak? Mikirlah. Pusing? Hm. Kesel sama aturan? Iya kesel. Mungkin jika Anda ingin membuat aturan untuk negeri ini, ya silakan saja mencalonkan diri menjadi wakil dari masyarakat. Nyatanya? Anda tidak terpilih~ suara Anda belum cukup untuk mewakilkan suara-suara masyarakat sekitar. Atau lebih apatisnya Anda bahkan tidak memiliki kemauan untuk maju membuat perubahan untuk Indonesia melalui jalur pemerintahan. Pemerintah dzolim? Yaa silakan dikomunikasikan langsung pada Tuhan, silakan bertanggung jawab dihadapan Allah di hari akhir nanti. Akan ada banyak manusia yang menuntut Anda karena telah menjadi pemimpin dzolim. Naudzubillahi min dzalik.

Dari sudut pandang gue, gue melihat adanya kebaikan dari sudut pandang Islam, dari pasal hewan ternak mengenai kerukunan bertetangga. Sebuah unggas bisa memicu pertengkaran antartetangga loh, fyi. Dari pasal gelandangan, gue mendapatkan ibroh bahwa gue sebagai perempuan gak boleh pulang malam. Semoga kelak dengan adanya segala kericuhan sebagai dampak dari soon to be pengesahan undang-undang ini membuat Indonesia menjadi lebih tertib dan menjadi sebuah negara maju. Amiin. #sebuahdoadarimanusiayangmencobapercayakepadapemimpinnegeriini

Tadi juga sempet denger di berita (dengernya sayup-sayup setengah sadar), DPR salah karena membuat RUU diam-diam. Mahasiswa juga salah memprotes di akhir, saat sudah mau disahkan. Jadi menurut gue sebagai mahasiswa yang sudah tidak mahasiswa lagi, kita harus mengkaji semuanya dari dua perspektif.


Fyi, inget KPK, gue jadi inget ketika gue menjadi anggota DentsDO dan PPM Fosikagi. Yha, beberapa tahun yang lalu di FKG Unpad pernah terjadi kericuhan seperti ini, dimana DentsDO harus bergabung dengan PPM Fosikagi dan DSV. Memiliki jalur masuk sendiri melalui dekanat, sehingga setiap ada undangan pemeriksaan atau penyuluhan masuk harus melalui fakultas terlebih dahulu. Semuanya ada baik buruknya. Buruknya tentu saja harus melewati tahapan administrasi, dimana yang kita ketahui tahapan administratif itu menyebalkan dan bertele-tele. Baiknya adalah tak jarang menerima proyek dosen sehingga mengenal dosen lebih dekat, dikenal menjadi mahasiswa yang suka berkegiatan sosial. Lebih banyak sumber daya manusia juga. Sebel, tentu saja. Namun saya mengetahui bahwa ada hal baik di belakang, semoga.


Semangat Indonesia! Semoga segera rukun kembali, ya!

Btw, sok sekali Nisrina ini ngomongin negara. Tulisan tulisan di atas juga murni pemikiran sesaat gue, gue akui bahwa gue minim literasi. Gue gak setiap saat update berita terkini. Bahkan gue gak sama sekali membaca RUU KUHP, UU KPK, RUU pertanahan, RUU PKS, dan RUU lainnya. Baca materi ujian Radiologi aja puyeng, udah mah remed, pas udah remed,  remed lagi. HA.



Bandung, 24 September 2019
-nisrinaqotrun-

Comments

Popular posts from this blog

Aku ingin Tinggal di Istana

Hiduplah karena Ingin Hidup

Sepatu Favorit